Jakarta - Persidangan kasus korupsi Satelit Slot Orbit 1.2.3 digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,Kamis (13//4/2023).
Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Laksamana Muda TNI. Agus Purwoto, Advokat RM Tito Hananta Kusuma,SH, MM kepada awak media menjelaskan bahwa, Sidang lanjutan kali ini Hadirkan Saksi Kolonel TNI. Busrok Pardede menyampaikan fakta fakta bahwa Nama Bapak Agus Purwoto Ada Dalam Rapat Kabinet Presiden tanggal 4 Desember 2015 jadi Pak Agus Purwoto sebagai Utusan Resmi Presiden.
Kedua, Sebelum Tanda Tangan Bapak Agus Purwoto Memohon ijin kepada Menteri Pertahanan saat itu Ryamizad riacudu Apakah Boleh Tanda Tangani.
Bapak Menhan Ryamizad riacudu bilang boleh silahkan tanda tangani
Menurut Kuasa hukum terdakwa satu Laksamana Muda Agus Purwoto, RM Tito Hananta Kusuma,SH.MH mengatakan, Kami bersyukur kepada Kolonel Busrok Pardede yang telah menyampaikan fakta yang baik sekali.
" Nama Agus Purwoto ada didalam rapat Kabinet Presiden tanggal 4 Desember 2015. Jadi Agus Purwoto ada di London sebagai utusan resmi Pemerintah Indonesia," jelasnya.
RM Tito menambahkan, Saksi juga mengatakan bahwa Agus Purwoto adalah seorang Prajurit yang Patriotik yang taat perintah atasan, dimana sebelum menandatangani surat, mohon ijin dulu kepada Menhan Riamizad Riakudu kala itu, dan di ijinkan. Selanjutnya Agus Purwoto menandatangani surat yang berkaitan sewa satelit Slot Orbit 1.2.3 tersebut.
Kemudian, mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu membuat Surat Keputusan (SK) Menhan RI atas rekomendasi dari BPKP RI dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhan RI yang pada intinya SK Menhan RI Ryamizard Ryacudu menunjuk Avanti sebagai dalam proyek penyewaan satelit, sehingga perintah mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu sudah dilaksanakan secara lisan dan secara tertulis. Jadi Agus Purwoto melaksanakan perintah atasan, sehingga kami memohon kepada majelis Hakim untuk nantinya dibebaskan,” ungkapnya.
Menurutnya, siapa yang melaksanakan perintah atasan dengan itikad baik tidak dipidana. “Kami juga bisa membuktikan, bahwa Agus Purwoto adalah prajurit yang bersih dan tidak menerima apa pun. Jadi seorang prajurit TNI yang melaksanakan perintah atasan dan tidak menerima keuntungan pribadi, seharusnya tidak boleh dituntut,” katanya.
“Untuk itu, kami akan buktikan pada persidangan selanjutnya,” ujarnya.
"Nanti kami akan minta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan Agus Purwoto, karena dia telah melaksanakan perintah atasan dengan baik tidak dipidana, dan kami sudah dapat membuktikan Agus Purwoto adalah prajurit yang bersih dan tidak menerima imbalan apapun," ungkapnya.
Jadi, tambah RM Tito, seorang Prajurit TNI dalam melaksanakan tugas tidak bisa dituntut secara Hukum. Ini akan saya buktikan pada persidangan selanjutnya, katanya.
Saksi Busrok Pardede juga mengatakan, saat di London dalam keadaan terdesak, dimana saat itu hanya ada dua pilihan, perusahaan satelit Turaya dan Avanti. Turaya didekati tapi menolak, sehingga yang ada hanya Avanti sehingga keputusan diambil dengan seijin Menhan Riamizad Riakudu.
" Dengan demikian Agus Purwoto sudah melaksanakan perintah atasan dan tidak menerima apa apa.
Untuk itu saya ingatkan, kepada saksi saksi yang lainnya jangan membuat fitnah kepada Agus Purwoto. Kalau itu dilakukan akan saya laporkan ke Mabes Polri," tegas RM Tito.
Untuk keterangan saksi Tanaka dan Ismu Wardoyo, tambahnya, saksi Ismu Wardoyo juga menyampaikan, bahwa saksi Ismu Wardoyo berada di London dan menyaksikan benar ada perintah dari mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu kepada terdakwa Agus Purwoto. “Saksi Busro Pardede tadi juga menyampaikan, bahwa kondisi pada saat di London adalah kondisi terdesak, pilihannya satu hanya dua perusahaan satelit yaitu Turaya dan Avanti. Turaya sudah didekati dan Turaya menolak. Yang ada hanya Avanti, sehingga putusan memilih Avanti diambil,”jelasnya.
“Tetapi terbaik adalah Agus Purwoto sebelum tandatangan memohon izin telpon kepada mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu yang kemudian dilanjutkan dengan SK Menhan RI Ryamizard Ryacudu, sehingga klien kami terdakwa Agus Purwoto sudah melaksanakan perintah atasan dan tidak menerima apa pun,” paparnya.
RM Tito mengingatkan kepada para saksi kalau ada keterangan saksi yang memfitnah terdakwa Agus Purwoto dan memberikan keterangan palsu, ia bersama tim Kuasa Hukumnya akan melaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareakrim) Markas Besar Polisi RI (Mabes Polri) sebagai saksi palsu. “
“Saksinya ada Busro Pardede, Surya Witoelar dan Thomas Van Der Hayden dan kemudian ada saksi Ismu Wardoyo. Jadi ada saksi, bahwa terdakwa Agus Purwoto menerima persetujuan perintah dari mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu dan mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu sendiri kemudian atas saran BPKP RI dan Itjen Kemenhan RI membuat SK menunjuk Avanti Coorporation dalam proyek penyewaan satelit Artemis Avanti ini,” katanya.
“Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu sudah melaksanakan perintah Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi). Karena di Rapat Kabinet Terbatas pada 4 Desember 2015, mohon dicek ke Sekretariat Negara (Setneg) RI dengan jelas menyebutkan, bahwa ada perintah kepada terdakwa Agus Purwoto selaku Ketua Tim dan perintah terakhirnya jelas selamatkan slot orbit 123. Mohon dicek ke Setneg RI. Kami yakin terdakwa Agus Purwoto adalah prajurit yang loyal,” tutupnya.(red)