PADANG | Meninggalnya Endar Muda Nasution pengemudi Ojol warga Kubu Marapalam, Padang Timur, Kota Padang, Sumbar, yang tewas akibat tertimpa pohon tumbang saat hujan deras menguyur wilayah kota "bingkuang" pada Senin (8/5/23) lalu di daerah persimpangan Ranah Parak Rumbio, Kelurahan Ranah Parak Rombio, nampaknya tidak berhenti dan habis sampai di situ saja.
Kini, pihak keluarga melalui Erna (50) istri korban berencana menuntut secara hukum atas kejadian yang telah menyebabkan suaminya meninggal dunia, yaitu pihak Pemerintah Kota Padang.
Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers yang diadakan di Kafe Utari di seputaran GOR Agus Salim Padang, Selasa (23/5/23).
Dilanjutkannya, "Mengapa saya mengambil langkah ini, yaa karena kecewa dengan pihak terkait. Sebab, setelah sepuluh hari pasca kejadian, tidak satupun dari mereka yang datang untuk menyelesaikan atau menjelaskan kepada kami sehubungan dengan masalah ini. Walaupun pada saat penguburan almarhum suami saya ada perwakilan dari Pemko Padang yang datang, bahkan meninggalkan sejumlah uang duka".
Tetapi, setelah ada rencana untuk menempuh jalur hukum, barulah lurah dan camat datang. Bahkan saat itu mereka menawarkan kepada saya akan dibuatkan KIS, dan segala macam kartu bantuan sosial lainnya. "Tetapi, saya harus menandatangani surat perjanjian untuk tidak menuntut pihak Pemko Padang", terang Erna ibu empat anak dari almarhum Endar Muda Nasution.
Dijelaskan Erna lagi, dan pada Senin (22/5/23) kemarin, kembali datang orang dari DLH dan PU Kota Padang dengan tujuan yang sama. "Karena saya dalam keadaan sakit, mereka diterima anak saya. Juga pada saat itu mereka menawarkan sejumlah uang kepada saya, dengan syarat agar tidak menuntut", beber perempuan yang bekerja sebagai ART di daerah Pampangan itu.
Terakhir Erna yang didampingi dua anakya menjelaskan, alasan dan dasar kenapa ini dilakukannya. Karena pohon tersebut sengaja ditanam di tengah kota, Pohon itu semestinya mendapat perawatan dengan mengutamakan keamanan bagi masyarakat.
Sementara itu, Johanes, SH, MH dari Persaudaran Advokat Sumbar selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada buk Erni sehubungan dengan meninggalnya suami beliau akibat tertimpa pohon pelindung beberapa hari lalu. Sambil menyusun berkas, pihaknya akan berkonsultasi dengan ahli apakah kasus ini bersifat bencana (force major) atau "human error", untuk menentukan arah tuntutannya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus bertanggungjawab untuk menjaga kelestarian fungsi dan melindungi keberadaan pohon di tepi jalan, karena berfungsi sebagai tanaman pelindung atau peneduh, yaitu tanaman yang ditanam dengan tujuan untuk melindungi orang atau benda yang ada di bawah atau di sekitarnya dari terik matahari, hembusan angin maupun curahan air hujan.
"Karena pohon-pohon tersebut ditanam, tentulah harus dijaga dan dipelihara, umur dan kondisi pohon secara berkala harus diperiksa oleh dinas terkait. Jika ada pohon yang sudah terlihat tua atau membahayakan, maka harus ditebang dan diganti agar tidak terjadi pohon tumbang akibat cuaca. Berbeda dari pohon yang tumbuh dengan sendirinya di tengah hutan", pungkasnya.(*)