KANDANGAN | Berkolaborasi dengan elemen pemerintah lainya, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Babinkamtibmas dan masyarakat laksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Desa Balanti Kecamatan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang merupakan salah satu wilayah dianggap rawan terjadinya kebakaran. Kamis (11/5/23)
Adapun sosialisasi yang dilaksanakan berupa pemasangan sepanduk ataupun himbauan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pembakaran hutan dan lahan, karena bisa mengakibatakan dampak negatif bagi lingkungan, satu diantaranya menurunkan keanekaragaman hayati, nilai ekonomis yang menurun serta produktivitas tanah yang juga ikut menurun, kerusakan ekologis, perubahan iklim serta pencemaran udara yang di akibatkan asap kebakaran yang menyebar luas ke wilayah lain
Dalam komentarnya Sertu Harianto Babinsa Koramil 1003-06 mengatakan guna mencagah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang bisa merusak lingkungan dan terdampak pada wilayah lainya, kami (Babinsa) bersama Babinkamtibmas beserta elemen masyarakat lainya memasang himbauan larangan melaksanakan pemabakaran hutan dan lahan saat membuka lahahan pertanian, ucapnya
Pemasanagan himbauan ini juga sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah melalui undang undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan denganpersyaratan tertentu. Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp3 miliarhingga Rp10 miliar, tuturnya
Selain itu ini merupakan Langkah pemerintah agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan terutama disaat musim kemarau tiba, pasalnya kebakaran hutan ini bisa mengakibatatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi dan sosial budaya, tandasnya
@pendim1003