Padang | Pemerhati media Ir Syahril Amirudin,MS menilai langkah yang dilakukan oleh kawan-kawan media dengan membuat laporan ke polda sumbar sudah tepat,karna apa yang dilakukan oleh oknum pemprov sudah melanggar UU no 40 tahun1999 tentang pers
"Ini merupakan sebuah langkah mundur dalam dunia jurnalistik di sumatera barat khusus nya"ungkap Ajo sapaan akrab Syahril Amirudin
Ajo dalam keterangan pada media hari ini mengungkapkan perselisihan gubernur dengan awak media bukan sekali ini saja terjadi,peristiwa terakhir adalah ketika mahyeldi mengatakan beberapa waktu yang lalu media jangan menyebarkan hoax,dan pernyataan ini dapat reaksi keras dari kawan-kawan media
"Beberapa waktu yang lalu gubernur juga mengatakan media jangan menyebarkan hoax,dan ini ditanggapi keras oleh wartawan seolah -olah menuduh para jurnalis menyebarkan hoaxs"ungkap nya lagi
Ajo Syahril juga menceritakan bahwa pada saat pelantikan diri nya juga hadir pada kegiatan tersebut dan dirinya juga merasa janggal karna sepi dari awak media padahal acara pelantikan ini harus nya terbuka
Dirinya juga mengkritik Jawaban Gubernur saat ditanya wartawan soal adanya kejadian pelarangan beberapa wartawan itu benar benar sangat sangat mengecewakan dan terkesan tidak pro kebebasan Pers
"Masa jawabnya saya tidak tahu dan balik bertanya siapa orangnya"tutur ajo
Mestinya sebagai Gubernur harus tegas dan berani mengatakan bahwa kebebasan pers harus dilindungi. Tidak boleh ada upaya sedikitpun untuk menghalang halangi tugas tugas wartawan, apalagi melarang meliput kegiatan pelantikan Wawako Padang yang resmi dan terbuka
"Kalau saya yang Gubernur, saya akan mengatakan akan tindaklanjuti peristiwa tersebut dengan menelusuri penyebab dan mencari siapa orangnya, saya akan perintahkan langsung Biro Adpim dan bagian protokoler, jika benar ada kejadian pelarangan peliputan oleh wartawan maka atas nama Gubernur saya minta maaf atas ketidaknyamanan tersebut"tutur nya lagi
"Kalau Itu baru jawaban tegas dan cerdas serta pro kebebasan Pers namanya.
Tapi kalau dijawab saya tidak tahu dan tidak tahu, artinya gubernur tidak tegas maka kejadian serupa bisa terulang kembali dan jelas berpotensi mengancam kebebasan Pers di Sumatera Barat"imbuh nya
Menutup pembicaraan Ajo kembali mengingatkan bahwa UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 menyatakan bahwa
"Setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta"pungkas nya
Kegusaran awak media atas perlakuan pihak pemprov di luapkan dengan melakukan aksi demo ke kantor gubernur hari rabu (10/5/2023)nserta membuat laporan ke polda sumbar